Show Mobile Navigation

Selasa, 29 Januari 2013

,

Hacker Pembobol Situs SBY Diganjar 12 Tahun Penjara

Unknown - 01.59
Banner Jember Hacker team oleh Wildan Yani Ashari
Beberapa hari belakangan ini, media online telah diramaikan oleh kabar tertangkapnya seorang anak bangsa yang telah berhasil meretas situs orang nomor satu di Indonesia. Wildan Yani Ashari (21) adalah warga Jember telah melakukan peretasan terhadap situs presiden SBY yang beralamatkan presidensby.info, Pasalnya atas kejahatan cyber yang dilakukan oleh Wildan, pihaknya terancam kurungan 12 tahun dan denda 12 miliar rupiah.

"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang bersangkutan telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," Papar Gatot seperti yang dikutip dari Inet.detik.com.

Situs presiden sempat dipermak oleh Wildan pada (9/1/2013). Wildan meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Kegiatan defacing ini ternyata dapat menyeret Wildan ke ranah hukum yang cukup serius.

Menurut pelacakan yang dilakukan oleh Id-SIRTII, alamat IP Address serta DNS yang digunakan oleh Wildan terlacak bukan berasal dari Indonesia, akan tetapi IP Address dan DNS tersebut tercatat dari Texas, USA.

Meski terlacak dari Amerika, tak menutup kemungkinan bahwa pelaku berasal dari Indonesia. Hal ini yang biasanya dilakukan oleh para hacker untuk mengelabuhi pelacakan.

Apa reaksi dan pendapat anda mengenai informasi penjeratan undang-undang ITE yang dihadapi sang Hacker Indonesia ini?

0 komentar:

Posting Komentar